EFEKTIFITAS BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM MENGANTISIPASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR DI KUA KECAMATAN PEMATANG BANDAR MENURUT UU 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Ardiansyah, Nanang (2026) EFEKTIFITAS BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM MENGANTISIPASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR DI KUA KECAMATAN PEMATANG BANDAR MENURUT UU 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. S-1 Skripsi, STAI PANCA BUDI.

[thumbnail of Dokumen dari nanang ardiansyah - Nanang Ardiansyah.docx] Text
Dokumen dari nanang ardiansyah - Nanang Ardiansyah.docx - Published Version
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas bimbingan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pematang Bandar dalam mengantisipasi pernikahan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas bimbingan, serta merumuskan upaya optimalisasi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, staf administrasi, peserta bimbingan perkawinan, orang tua, serta tokoh masyarakat. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Pematang Bandar telah berjalan cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas usia perkawinan, dampak negatif pernikahan di bawah umur, serta pentingnya kesiapan fisik, mental, ekonomi, dan spiritual sebelum menikah. Namun, efektivitas tersebut masih dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tingkat pendidikan masyarakat, kondisi ekonomi keluarga, kuatnya budaya menikah pada usia muda, keterbatasan jumlah penyuluh, serta minimnya keterlibatan orang tua dan tokoh masyarakat. Optimalisasi bimbingan dapat dilakukan melalui penguatan kompetensi penyuluh, pengembangan metode bimbingan yang lebih partisipatif, peningkatan kerja sama lintas sektor, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat. Dengan demikian, bimbingan Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis sebagai upaya preventif dalam menekan angka pernikahan di bawah umur dan mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Item Type: Skripsi (S-1)
Uncontrolled Keywords: efektivitas, Penyuluh Agama Islam, bimbingan perkawinan, pernikahan di bawah umur, KUA
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah/Muamalat > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Ekonomi > Hukum Ekonomi Syariah/Muamalat
Depositing User: Miss Yesti Kameldawati
Date Deposited: 11 Aug 2026 07:49
Last Modified: 11 Aug 2026 07:49
URI: https://repo.pancabudi-stai.ac.id/id/eprint/11

Actions (login required)

View Item
View Item