ELIYANA, VIRA (2026) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG HAK HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI APLIKASI SHOPEE. S-1 Skripsi, STAI PANCA BUDI.
SKRIPSI VIRA selesai - Vira Eliyana.docx - Published Version
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (4MB) | Request a copy
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia, khususnya platform Shopee yang berdiri sejak 2015. Meskipun berkontribusi positif bagi perekonomian, transaksi digital ini memperbesar risiko bagi konsumen, seperti penipuan, ketidaksesuaian deskripsi barang, produk kedaluwarsa, hingga hambatan pengembalian dana (refund). Bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi shopee, tinjauan Hukum Ekonomi Syari‵ah terhadap pemenuhan hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi shopee dan tindakan yang seharusnya diambil berdasarkan Hukum ekonomi Syari’ah terhadap pemenuhan hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi shopee.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan jenis pendekatan deskriptif kualitatif. Data utama diperoleh melalui observasi, studi dokumentasi literatur hukum, serta wawancara bersama 18 konsumen di Desa Sidotani II Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Teknik analisis data dilakukan secara interaktif melalui fase pengumpulan, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan hak konsumen di aplikasi Shopee secara normatif telah selaras dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mencakup hak atas informasi jujur, kenyamanan, dan ganti rugi (Garansi Shopee). Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih ditemukan pelanggaran oleh oknum penjual berupa tindakan tadlis (penipuan), gharar (ketidakpastian objek), serta pelanggaran komitmen sistem Pre-Order yang merepresentasikan akad Salam atau Istishna'. Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah, pemenuhan hak konsumen harus dijamin melalui penegakan hak khiyar 'aib (hak pilih akibat cacat produk) dan penyelesaian sengketa berbasis al-shulh (perdamaian). Tindakan yang seharusnya diambil mencakup peningkatan transparansi informasi produk oleh penjual, ketegasan Shopee dalam memblokir toko curang, serta komitmen para pihak untuk bertransaksi secara jujur demi menghindari kemudaratan.
| Item Type: | Skripsi (S-1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online , Shopee, Khiyar. |
| Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah/Muamalat > Bisnis dan Perdagangan Syariah |
| Divisions: | Fakultas Ekonomi > Hukum Ekonomi Syariah/Muamalat |
| Depositing User: | Mr Muhammad Rudi Insani Purba |
| Date Deposited: | 17 Sep 2026 04:39 |
| Last Modified: | 17 Sep 2026 04:39 |
| URI: | https://repo.pancabudi-stai.ac.id/id/eprint/53 |
